Audit Sains dan Teknologi



Abstrak
Peran teknologi dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sehingga kadang kala ketergantungan kita terhadap teknologi sudah menjadi sangat erat, padahal seharusnya teknologi merupakan �alat bantu� atau pelengkap dalam membuat hidup menjadi lebih sederhana dan bermanfaat. Ketergantungan yang �sangat� terhadap teknologi bisa membawa dampak buruk dan bahkan  bisa menjadi bencana teknologi, seperti yang saat ini berjangkit di masyarakat akan penggunaan teknologi telekomunikasi �handphone� yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari pribadi seseorang, sehingga seseorang lebih suka ketinggalan dompet daripada ketinggalan �handphone� jika berangkat bekerja atau melaksanakan tugas lainnya. Peran audit teknologi sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif dari teknologi sehingga kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan dan menggunakan teknologi. Dalam tulisan ini akan dijelaskan tentang pentingnya peran audit teknologi dalam mengurangi dampak/bencana teknologi, melindungi kepentingan publik dan meningkatkan inovasi serta daya saing yang tentunya untuk itu dibutuhkan regulasi Pemerintah yang mendukung

1.    Pendahuluan
Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari teknologi sebagai alat bantu dan membuat hidup lebih mudah dan produktif, akan tetapi seiring dengan perkembangan teknologiyang begitu pesat maka dampak dari penggunaan teknologi bisa menjadi positif atau negatif tergantung dari sejauh mana kita memanfaatkan dan menggunakannya. Contoh penggunaan teknologi yang sederhana adalah penggunakan teknologi komunikasi �handphone� yang saat ini seolah-olah telah menjadi bagian tak terpisahkan, sehingga seseorang rela ketinggalan dompet daripada ketinggalan �handphone�. Akan tetapi jika kita tidak bijak dalam penggunaanya maka penggunaan teknologi komunikasi �handphone� bisa berdampak buruk bagi kesehatan maupun lingkungan, atau yang lebih pasti bisa banyak menguras  isi dompet dengan biaya komunikasi yang membengkak dan �kurang jelas� perhitungannya. Beberapa kejadian belakangan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya audit teknologi, seperti banyaknya kejadian meledak tabung gas elpiji 3kg, sering rusaknya jalur jalan raya yang baru saja mengalami perbaikan dsb.
Oleh karena itu perlu adanya audit atau pemeriksaan atau evaluasi akan teknologi yang digunakan agar kita bisa terhindar dari dampak buruk teknologi atau menjadi sangat ketergantungan dengan teknologi tanpa memperhitungkan dampak atau akibat yang mengikutinya. Kegiatan audit teknologi atau pemeriksaan teknologi  pada dasarnya merupakan bagian upaya menghindari Bencana Teknologi  dan melindungi kepentingan publik seperti apa yang pernah terjadi belakangan ini seperti kasus Lumpur Lapindo (2006). runtuhnya jembatan kutai kartanegara (2011), Pengembangan Roket TNI (2010); pengembangan Baju terapi kanker (2011), kasus Jaringan IM2-Indosat (2012); kasus Trans Jakarta (2012) dsb. Selain itu kegiatan audit teknologi juga bisa merupakan pendukung kegiatan inovasi yang merupakan usaha �perbaikan berkelanjutan� (continuous improvement) agar penggunaan teknologi yang digunakan masih bisa terus digunakan secara efektif dan efisien.


Gambar 1 : Siklus PDCA
Sebenarnya kegiatan audit pada dasarnya merupakan mata rantai �Rencana-Eksekusi-Evaluasi-Perbaikan� (Plan-Do-Check-Improve) dari suatu proses PDCA/Plan Do Check Action yang harus selalu dilakukan dalam siklus kegiatan mutu sehingga pada akhirnya bisa menghasilkan produk akhir yang lebih baik.
2.    Audit Teknologi
Audit teknologi berasal dari kata audit yang bisa berarti proses Verifikasi, misalnya apakah sesuatu sesuai dengan aturan/standar/prosedur; dapat berarti proses Evaluasi, misalnya apakah sesuatu sesuai dengan yang rencana/perkiraaan/kebutuhan dan dapat berarti proses Analisa, misalnya apakah sesuatu telah berjalan efektif dan efisien. Sehingga secara keseluruhan akat audit bisa diartikan pemeriksaan atau pengecekan asal jangan hanya diartikan kata Audit sebagai usaha menemukan kesalahan, namun juga sebagai usaha melakukan perbaikan . Sedangkan kata  teknologi dapat diartikan sebagai cara, metode, proses, peralatan atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan iptek untuk menghasilkan nilai tambah (added value) bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia ,
Sehingga dengan demikian audit teknologi jika diartikan adalah suatu kegiatan analisa untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari asset teknologi yang dimiliki oleh suatu organisasi, dalam rangka  untuk mengetahui posisi organisasi terhadap pesaing dan �state of the art� dalam konteks teknologi dan strategi pengembangan sertaperencanaan teknologi untuk mencapai tujuan organisasiyang lebih baik. Yang dimaksud asset teknologi adalah komponen yang menjadi pendorong atau �driven� agar suatu teknologi bisa digunakan dan biasanya asset teknologi ini dibagi dalam asset �nyata� atau tangible dan asset �tidak nyata� atau intangible.
Kegiatan audit teknologi saat ini merupakan amanat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya dalam pasal 19.3.c  yang mengatakan � Dalam menetapkan prioritas utama & mengembangkan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya : Penguatan kemampuan audit teknologi imporyang dikaitkan dengan penguatan SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri . sejauh ini pelaksanaan audit teknologi sebagaimana amanat UU no. 18 tahun 2002 belum berjalan baik dan belum ada turunan regulasi yang mendukungnya sehingga hingga saat ini masih banyak ditemukan teknologi impor yang belum diaudit.
Sementara  itu sebagai pelaksana audit teknologi telah ditetapkan salah satu lembaga pemerintah non kemenetrian/LPNK dibawah Kementerian Riset dan Teknologi yang dikenal dengan nama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT sebagaimana dalam Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 yang terakhir diperbarui pada tahun 2005/2006 dimana dalam pasal 60 dikatakan bahwa salah satu  kewenangan BPPT adalah bahwa : �d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan (2) pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
 Untuk mendukung pelaksanaan audit teknologi tersebut diatas, maka BPPT telah menunjuk Pusat Audit Teknologi/PAT berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPT Nomor 170/Kp/KA/BPPT/IV/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPPT, dimana dikatakan tugas pokok PAT  adalah mendukung pengkajian dan penyusunan kebijakan teknologi di bidang audit teknologi dengan fungsi : Pemberian rekomendasi kebijakan teknologi di bidang sistem manajemen proses; Pemberian rekomendasi kebijakan teknologi di bidang pelaksanaan; Pemberian rekomendasi kebijakan teknologi di bidang monitoring dan evaluasi.
3.    Pelaksanaan Audit Teknologi
Obyek yang menjadi target pelaksanaan audit teknologi pada dasarnya adalah aset dari organisasi atau perusahaan yang juga dikenal dengan nama komponen teknologi dan dapat dibagi dalam dua bagian besar yaitu obyek yang nyata/kasat mata dan tidak kasat mata yang dikenal dengan nama Tangible Aset dan in-tangible aset atau aset kasat mata. Untuk tangible aset dibagi lagi menjadi dua yang terdiri dari Technoware atau Perangkat keras teknologi, yang posisinya sangatpenting, karena proses tidak dapat berfungsi tanpa adanya, kedua adalah Humanware atau manusia yang mampu dan membuat serta menggunakan perangkat keras teknologi. Sedangkan untuk In-Tangible Aset juga dibagi menjadi dua yaitu Infoware atau informasi yang  mendukung agar pengoperasian perangkat keras oleh �manusia� berjalan baik, perlu ada dokumen tertulis tentang cara penggunaan & record penggunaan dan Orgaware atau perangkat agar ketiga hal diatas dapat berjalan baik, perlu peng-organisasi  -an yang tidak hanya tertulis, namun benar-benar dilaksanakan
Gambar 2 : Komponen Teknologi
Dalam pelaksanaannya untuk dapat melakukan audit teknologi sebagaimana pelaksanaan audit lainnya biasanya dibagi dalam tiga tahap yang dimulai dengan tahapan Perencanaan Audit (Pra Audit) yang lebih banyak dalam menyiapkan proses administrasi agar pelaksaan audit mempunyai kekuatan hukum dan penyusunan kesepakatan akan obyek atau target audit teknologi yang akan dilakukan termasuk tujuan kenapa pelaksanaan audit teknologi dilakukan, jika telah disepakati maka pelaksanaan audit teknologi masuk ke tahap kedua yaitu  Pelaksanaan Audit (On Site Audit). Pada tahap kedua ini kegiatan audit teknologi lebih banyak kepada kunjungan lapangan dalam rangka proses pengumpulan data dan wawancara dengan berbagai pihak yang diperlukan serta didukung dengan  metodologi pengumpulan data yang disesuaikan dengan lingkup dan tujuan pelaksanaan audit teknologi. Tahap akhir adalah penyusunan  Laporan Audit (Post Audit) yang berupa rekomendasi atau temuan dari pelaksanaan audit yang telah dilakukan pada tahap pengumpulan data dsb dimana pada umumnya laporan audit merupakan laporan yang sifatnya RAHASIA
Gambar 3 :Tahap Pelaksanaan Audit Teknologi
4.    Penutup
Sebagai penutup dapat disampaikan bahwa kegiatan audit teknologi hingga saat ini telah banyak dilakukan oleh instansi BPPT dan pihak lainnya, walaupun aturan regulasi secara pasti belum mendukung penuh, karena hingga saat ini masih peran lembaga pemerintah yang dominan dalam pelaksanaannya seperti Audit Teknologi Texmaco dalam rangka rencana pemerintah melakukan pembelian �kembali� aset Texmaco oleh pemerintah; Audit Teknologi Industri Galangan Kapal dalam rangka mendukung pengembangan industri kapal nasional; Audit Teknologi Industri Transportasi khususnya Kereta Api dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi darat khususnya kereta api baik dalam bidang sarana maupun prasarana; Audit Teknologi Industri Pertahanan dalam rangka mendukung pengembangan industri pertahanan dalam negeri khususnya industri strategis; Audit Teknologi Industri Dirgantara dalam rangka kebangkitan industri dirgantara/N250; Audit Teknologi Energi khususnya Listrik dalam rangka mengurangi kebocoran energi listrik; Audit  Teknologi Industri Gula dalam rangka swasembada gula dan Audit Teknologi Informasi e-Development pemerintah Daerah Tingkat dua dalam rangka meningkatkan penerapan e-goverment.

*Auditor Teknologi IATI/BPPT
Disampaikan pada SEMINAR �Forensik dan Audit Seni, Sains, Teknologi�, Fakultas Seni Rupa dan Desain-ITB. Aula Barat-ITB, Bandung ; Rabu. 11 Juni 2014



0 komentar:

Posting Komentar

 
Animated Chocolate Heart Shiny Love

Translate