BUKU PINTAR AUDITOR TEKNOLOGI


1. Mengapa perlu Teknologi

Teknologi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan bantuan teknologi kehidupan kita sehari-hari kita menjadi mudah seperti penggunaan kompor, alat transportasi, hand phone dsb.

Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang perlu terus meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya , untuk itu, Indonesia perlu terus melakukan pembangunan dan dalam pembangunan, teknologi sangat dibutuhkan.

2. Apa itu Audit?

Audit dapat berarti Verifikasi (misal:apakah sesuai dengan aturan/standar/prosedur), dapat juga berarti Evaluasi (misal: apakah sesuai dengan yang rencana/perkiraaan/ kebutuhan), dan dapat pula berarti Analisa (misal: apakah efektif/efisien). Dengan kata lain Audit adalah kegiatan melakukan verfikasi, evaluasi dan analisa terhadap sesuatu dan kegiatan audit tidak dapat hanya diartikan sebagai usaha menemukan kesalahan, namun juga sebagai usaha melakukan perbaikan

3. Apa itu IATI?

Ikatan Auditor Teknologi Indonesia atau disingkat IATI merupakan Organisasi Profesi wadah atau tempat para Auditor Teknologi berkumpul dan mengembangkan profesinya menjadi professional dan independen serta diakui oleh masyarakat dan pengguna.

IATI merupakan organisasi nirlaba dan bukan organisasi penyelenggara pelatihan atau pun lembaga konsultasi. Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) dideklarasikan pertama pada 23 Nopember 2006 oleh sekelompok auditor yang peduli akan masa depan audit teknologi kedepan, dan diharapkan nantinya merupakan organisasi profesi auditor teknologi yang memiliki peran yang sangat strategis dalam kerangka Sistem Nasional Audit Teknologi, karena lembaga ini berperan untuk sertifikasi auditor teknologi dan sekaligus lembaga yang memberikan ijin praktek bagi auditor teknologi. Disamping itu, lembaga ini juga secara inten melakukan pengawasan terhadap praktek auditor teknologi di Indonesia dengan berpedoman pada kode etik auditor teknologi.

4. Visi dan Misi IATI?

VISI IATI adalah Mewujudkan auditor teknologi menjadi profesi yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang memiliki peran sentral dalam peningkatan daya saing nasional, perlindungan publik dan inovasi nasional.

MISI IATI adalah Memperkuat eksitensi dan peran audit teknologi dalam peningkatan daya saing nasional, perlindungan publik dan inovasi nasional: Mendorong auditor teknologi sebagai profesi kredibel, independen dan akuntabel yang diakui oleh pemerintah.; Mengembangkan IATI sebagai satu-satunya organisasi komunitas auditor teknologi yang memiliki wewenang sebagai lembaga sertifikasi auditor teknologi.;Membangun jejaring dalam rangka mendukung Sistem Nasional Audit Teknologi.;Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan penyusunan perundang-undangan tentang pengembangan, penerapan dan audit teknologi.

5. Apa tugas IATI?

IATI mempunyai tugas atau fungsi sebagai pengawas professional bagi para Auditor Teknologi, sehingga para auditor teknologi mempunyai kode etik dan standar yang sama serta bisa memberikan hukuman bagi auditor teknologi yang �nakal�. Fungsi IATI sebagaimana IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam mengawasi pelaksanaan kode etik dan standard profesi kedokteran dan setiap dokter sebelum membuka praktek harus mendapatkan sertifikat dari IDI.

6. Apa itu Audit Teknologi?

Audit teknologi merupakan suatu tools untuk melihat tingkat daya saing suatu entitas bisnis maupun negara melalui pemetaan kemampuan asset teknologi, kemampuan teknologi (technology capability), kontribusi teknologi dalam proses penciptaan nilai tambah atau proses transformasi input menjadi output, dan nilai tambah yang disebabkan oleh peranan teknologi. Dengan pelaksanaan audit teknologi ini maka secara mikro mampu mengidentifikasi kelemahan proses penciptaan nilai tambah atau proses transformasi input menjadi output sehingga dapat dilakukan suatu perbaikan agar eksploitasi economies of scale dalam produksi dapat tercapai. Dengan audit teknologi juga dapat diidentifikasikan kelemahan terhadap kesiapan teknologi dan inovasi sehingga dapat dilakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan kesiapan teknologi dan inovasi. Dengan demikian diharapkan proses penciptaan nilai tambah atau proses transformasi input menjadi output menjadi lebih tinggi.

7. Kenapa Perlu Audit Teknologi? Manfaatnya apa?

Penerapan teknologi dapat berdampak buruk atau baik, tergantung dari penggunaan dan pemahaman akan teknologi itu sendiri dan oleh karena itu diperlukan audit teknologi. Disamping itu kegiatan audit teknologi juga diperlukan dalam rangka perlindungan kepentingan publik dan mengoptimalkan sumber daya/aset yang dimiliki perusahaan.

Beberapa manfaat lainnya dari kegiatan audit teknologi adalah:

Posisioning produk/pasar : daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan.

Mengetahui permasalahan : produktivitas, kualitas, energi, lingkungan, fleksibilitas, dll.

Mengetahui area teknologi yang membutuhkan atensi : otomatisasi, teknologi informasi, dll.

Identifikasi untuk transfer teknologi.

Identifikasi sumber dan channels inovatif yang dapat dibuka dan hubungan dapat dikembangkan : supplier, customers, laboratorium riset, pusat teknis, dll.

8. Apa bedanya dengan kegiatan Audit Teknologi dan Audit Kinerja/Keuangan?

Audit Teknologi adalah suatu kegiatan audit yang dilakukan secara tim atau kelompok, bukan oleh perorangan. Dimana dalam tim tersebut ada berbagai bidang keilmuan mulai manajemen teknologi, ekonomi, sumber daya manusia dan organisasi serta bidang keilmuan dari teknologi yang akan diaudit atau bidang lainnya. Sedangkan audit kinerja/keuangan biasanya dilakukan oleh seorang akuntan public yang telah diakui oleh IAI (Ikatan Auditor-Internal Indonesia) dan berlatar belakang ekonomi keuangan/akutansi yang bisa dibantu oleh beberapa tenaga akutansi dsb..

9. Apa itu Auditor Teknologi?

Auditor Teknologi adalah pelaku yang melakukan kegiatan audit teknologi, yang merupakan individu dan telah mengikuti pelatihan dasar Audit Teknologi dan juga pelatihan lanjutan lainnya. Seseorang dinyatakan sebagai Auditor Teknologi, jika orang tersebut telah mempunyai sertifikat Auditor Teknologi yang dikeluarkan oleh Dewan/Lembaga Sertifikasi Auditor Teknologi

10. Bagaimana Melakukan Audit Teknologi?

Untuk dapat melakukan audit teknologi diperlukan pemahaman akan teknologi proses atau teknologi produk dari obyek yang akan diaudit. Setelah itu diperlukan adanya suatu standar atau pembanding (benchmark) agar bisa melakukan penilaian atau audit akan adanya penyimpangan atau kelalaian dalam penggunaan teknologi. Biasanya proses audit dilakukan berdasarkan empat komponen yang menjadi asset teknologi yaitu Technoware (aspek teknis atau teknologi), Humanware (aspek sumber daya manusia yang menjalankan teknologi), Infoware (aspek informasi yang menjadi acuan menjalankan teknologi) dan Orgaware (aspek organisasi yang mendukung pelaksanaan teknologi)

11. Apa bedanya Auditor Teknologi dan Auditor Keuangan? Atau yang lainnya?

Auditor Teknologi bisa merangkap menjadi Auditor Keuangan atau Auditor lainnya, selama Auditor tersebut memiliki sertifikat Auditor, sedangkan Auditor Keuangan belum tentu bisa menjadi auditor teknologi karena latar belakang keilmuan dsb.

12. Siapa yang melakukan audit teknologi?

Saat ini yang melakukan audit teknologi baru BPPT sebagai lembaga yang memang ditunjuk oleh pemerintah, sebagaimana UU Nomor 18 tahun 2002 dimana dalam UU 18 tahun 2002 Pasal 19 ayat 3(c) dikatakan .........................Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri. Selain itu dalam Perpres 11/2005 pasal 60 dikatakan bahwa � ........ BPPT mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi�

Akan tetapi nantinya pelaku audit teknologi bisa siapa saja, selama konsumen atau auditee membutuhkan dan auditornya pun akan terbagi dua, auditor teknologi pemerintah dan auditor teknologi swasta. Hal ini juga yang terjadi pada bidang akutansi public/audit keuangan ada auditor internal yang tergabung dalam Ikatan Auditor Internal dan ada Auditor eksternal yang tergabung dalam Ikatan Akutansi Indonesia.

13. Bagaimana melakukan audit teknologi? Apa yang di Audit Teknologi?

Yang dimaksud dengan asset teknologi dibagi dalam empat bagian yaitu : Technoware, fasilitas utk memperbesar, mempercepat, memperbanyak �producing goods & services� ; Humanware , kemampuan SDM yang tepat; Infoware , data/dokumen/info yg mampu mempercepat proses �learning� & memberikan �saving� terhadap waktu & �resources� lainnya dan Organoware , prosedur/jaringan utk koordinasi kegiatan & �resources� dlm mencapai tujuan

14. Bagaimana cara menjadi auditor teknologi?

Untuk menjadi auditor teknologi, seseorang harus mengikuti tiga kali jenjang pelatihan, mulai pelatihan dasar (2-3 hari), pelatihan lanjutan 1 (3-4 hari) dan pelatihan lanjutan 2 plus praktek audit (4-5 hari). Seseorang yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat sebagai auditor junior, yang kemudian jika telah melakukan 3-5 kali audit teknologi akan meningkat menjadi auditor senior atau lead auditor jika mempunyai jiwa kepemimpinan, sehingga nantinya menjadi chief auditor.

15. Mengapa perlu IATI?

Wadah bagi profesional yang bergerak di bidang audit teknologi , Mewujudkan Auditor Teknologi menjadi profesi yang diakui oleh masyarakat dan memiliki peran sentral dalam peningkatan daya saing nasional, pelayanan publik, dan meningkatkan inovasi nasional dengan menyusun standar profesi, menyusun sistem sertifikasi auditor termasuk menyusun penjenjangan dalam level kompetensi, dll. Mengukuhkan diri menjadi satu-satunya organisasi komunitas auditor teknologi yang memiliki wewenang sebagai lembaga sertifikasi auditor teknologi (seperti PII untuk Insinyur Profesional atau IDI untuk dokter, dll), Menjadi partner pemerintah dalam mendorong kewenangan audit teknologi dengan memperjuangkan munculnya UU Audit Teknologi Nasional termasuk penataan kelembagaannya secara nasional (siapa yang berhak memberikan akreditasi terhadap lembaga pelaksana audit teknologi?) ,Menjadi partner lembaga lain (seperti PII) dalam mengontrol praktek pelaksanaan perekayasaan Teknologi ,Membangun jejaring dalam rangka mendukung Sistem Nasional Audit Teknologi.

16. Mengapa kegiatan Audit Teknologi hanya ada di Indonesia?

Teknologi sebagai alat untuk meningkatkan daya saing suatu bangsa sudah bukan hal yang aneh, dan banyak Negara maju sangat mengusasi teknologinya mulai dari tingkat riset hingga aplikasi. Indonesia saat ini disituasi yang serba tanggung dalam melindungi teknologi yang dikembangkan, selain kalah waktu dan juga cukup ketertinggalan teknologi. Oleh karena itu kegiatan Audit Teknologi dibutuhkan dalam rangka melindungi pengembangan teknologi yang dilakukan dan juga mengurangi dampak negative dari teknologi yang masuk yang bisa menjadi bencana teknologi. Oleh karena itulan Pusat Audit Teknologi BPPT didirikan pada tahun 2001 dan wadah profesi Auditor Teknologi baru dideklarasikan pada tahun 2006 dan diresmikan pada tahun 2011.

17. Apa yang membedakan antara Audit Teknologi Informasi dan Audit Teknologi?

Saat ini yang sudah dikenal oleh masyarakat adalah apa yang disebut Audit Teknologi Informasi, yang dikembangkan oleh ISACA (Information System Auditor and Control Association)

Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis

Untuk dapat melakukan Audit Teknologi Informasi, seseorang atau calon Auditor harus memiliki Certified Information System Auditor (CISA) yang merupakan sertifikat berskala internasional / global bagi profesi Auditor Teknologi / Sistem Informasi yang dikelola oleh Information System Auditor and Control Association (ISACA). Pemerolehan CISA merupakan bukti pemenuhan standar kompetensi seorang Auditor Teknologi / Sistem Informasi untuk dapat melaksanakan Audit Teknologi / Sistem Informasi sesuai. Sedangkan Audit Teknologi dikembangkan oleh BPPT dengan Sertifikat Auditor Teknologi dikeluarkan oleh IATI (Ikatan Audtor Teknologi).

Tujuan melakukan Audit Teknologi Informasi yaitu: 1. Mengamankan Asset, Aset (aktiva) yang berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manusia (people), file data, dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya. 2. Menjaga Integritas Data Integritas data berarti data memiliki atribut: kelengkapan, baik dan dipercaya, kemurnian, dan ketelitian. 3. Menjaga Efektifitas Sistem dan 4. Efisiensi Sumber Daya, Dikatakan efisien jika ia menggunakan sumberdaya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang dibutuhkan. sistem tersebut.

Tujuan Audit Teknologi adalah dalam rangka perlindungan public dari bencana teknologi, Meningkatkan daya saing dan menumbuhkan inovasi teknologi, dengan demikian tujuan audit teknologi informasi sudah termasuk dalam tujuan audit teknologi atau dengan kata lain audit teknologi informasi merupakan bagian dari audit teknologi

---oo0oo---

Daftar Istilah

yang sering muncul dalam melakukan Audit Teknologi

Audit

:

Pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja.

Auditee

:

Entitas organisasi yang diaudit.

Auditor

:

Orang yang melakukan audit.

Audit Teknologi

:

Evaluasi secara sistematis dan obyektif yang dilakukan oleh auditor teknologi terhadap aset teknologi untuk mencapai tujuan audit teknologi sehingga memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja pihak yang diaudit atau pemilik kepentingan

Bukti

Data/informasi yang diperoleh dari pelaksanaan audit yang memiliki kekuatan untuk mendukung suatu kondisi yang ditemui oleh auditor.

Data

:

Fakta, atau bagian dari fakta yang mengandung arti yang dihubungkan dengan kenyataan, simbol-simbol, gambargambar, kata-kata, angka-angka, huruf-huruf, atau simbol-simbol yang menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi dan lain-lain; segala keterangan, informasi atau fakta tentang sesuatu hal atau persoalan.

Disclosure

:

Pengungkapan atau pemberian informasi kepada masyarakat/publik

Independen

:

Terbebas dari kondisi-kondisi yang mengancam objektivitas atau munculnya objektivitas.

Integritas

:

Sikap jujur, berani, bijaksana dan bertanggungjawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal, bekerja secara terpercaya dan bersungguh-sungguh dalam memenuhi tanggung jawab.

Kerahasiaan

:

Penghargaan terhadap nilai dan kepemilikan data maupun informasi yang diterima serta tidak mengungkapkan data dan informasi tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemilik data.

Klien

:

Entitas yang memberikan perintah dan menentukan tujuan atas dilaksanakannya suatu program audit.

Kode etik

:

Sikap, perilaku dan tampilan yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam melakukan suatu aktivitas; sebuah sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan kepada Auditor atau merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas tersebut.

Kompetensi

:

pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang dimiliki auditor teknologi yang sesuai guna memenuhi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Audit Teknologi.

Kriteria

:

Suatu kondisi/nilai yang menjadi acuan banding dalam menilai/memeriksa/mengukur suatuv proses, produk dan sistem.

Etika

:

Sikap, perilaku dan tampilan yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam melakukan suatu aktivitas.

Klaster teknologi

:

Kumpulan/kelompok teknologi yang terkait melalui suatu rantai umum, ketergantungan atau penggunaan teknologi yang serupa atau saling komplementer.

Obyek audit

:

Aset, bagian atau program dari auditee yang menjadi sasaran/perhatian pada aktivitas audit.

Obyetivitas

:

Sikap mental tanpa bias yang memungkinkan auditor melaksanakan pekerjaan audit dengan hasil yang dapat dipercaya dan tanpa melakukan kompromi.

Pedoman

:

Dokumen yang menjelaskan acuan dalam melakukan suatu aktivitas sebagai bentuk pemenuhan terhadap suatu standar.

Pendidikan berkelanjutan

:

Aktivitas peningkatan kompetensi dan pengetahuan setelah pendidikan formal yang dilakukan secara terus menerus.

Pengembangan profesi

:

Aktifitas peningkatan kemampuan terkait dengan keahlian dalam melaksanakan pekerjaan.

Piagam audit

:

Dokumen yang menetapkan tujuan dan ruang lingkup audit, serta tugas dan wewenang auditor; disebut juga audit charter.

Protokol audit

:

Dokumen yang berisi secara rinci panduan, kriteria dan instrumen audit.

Sertifikasi

:

Sistem pemberian jaminan bahwa telah suatu kondisi/proses telah memenuhi kriteria pada suatu standar.

Standar

:

Dokumen yang menetapkan kriteria/spesifikasi bagi proses, produk dan sistem, yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Teknologi

:

Cara, metode, proses, peralatan atau produk dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan iptek menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

---oo0oo�

Daftar Pustaka:

1. YPIA, Manajemen Audit Teknologi, 2005

2. YPIA, Panduan Pelaksanaan Audit Teknologi, 2006

3. Pusat Audit Teknologi-BPPT, �AUDIT TEKNOLOGI, Pengertian & Pedoman Pelaksanaannya, 2007

4. Pusat Audit Teknologi-BPPT, �Framework, Kode Etik & Standard, Pedoman Umum Audit Teknologi, Februari 2011


Sekilas Penyusun

Yanto Sugiharto adalah Alumni ITB (Ir) dan AIT-Bangkok (MBA) yang telah bekerja lebih dari dua puluh tahun di lingkungan BPPT. Mulai terlibat dalam kegiatan audit teknologi sejak tahun 1991 dengan melakukan Pemetaan BUMN Industri Strategis dengan metoda Atlas Technology (Technoware, Humanware, Infoware dan Orgaware) hingga tahun 1998. Mulai bergabung dengan Pusat Audit Teknologi-BPPT pada tahun 2004 dan menjadi deklarator pembentukan IATI (ikatan Auditor Teknologi Indonesia) pada tahun 2006 serta menjadi pengurus IATI hingga saat ini. Buku Pintar ini dibuat dalam rangka memberikan kemudahan pemahaman tentang Auditor Teknologi dan buku ini merupakan buku keenam setelah sebelumnya telah menerbitkan buku �Bagaimana Memulai Bisnis Event Organizer� (2005); Manajemen Audit Teknologi (2006); Pedoman Pelaksanaan Audit Teknologi (2007); Pengembangan Daerah dengan Pendekatan OVOP (One Village One Product) (2008); Profil Perintis Kemerdekaan RI (2009). Ayo Kamu Bisa (2011). Contact Penyusun: HP. 0811177230; email: yantosgh@yahoo.com



0 komentar:

Posting Komentar

 
Animated Chocolate Heart Shiny Love

Translate