Peran Internal Audit dalam BUMN saat ini



Internal Audit adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi atau perusahaan. Kegiatan internal  audit membantu organisasi atau perusahaan mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola. Definisi tersebut merupakan terjemahan bebas dari definisi yang termuat di dalam The International Professional Practices Framework (IPPF) yang dirilis oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) tanggal 1 Januari 2009.
Sebagian besar perusahaan didirikan dengan maksud utama, tiada lain dan tiada bukan, semata-mata, untuk memperoleh keuntungan (profit). Perkara tujuan sosial macam corporate social responsibility (CSR) misalnya yang belakangan ini sering digembar-gemborkan di berbagai meja panel diskusi, seminar, workshop atau podium talkshow, itu adalah hal kedua (jika bukan sekedar public relation lips-servicesemata). Setuju atau tidak, pada kenyataannya perusahaan harus untung dahulu sebelum berpikir tentang hal-hal lain. Dalam pengertian, program-program tambahan macam CSR hanya bisa terlaksana jika perusahaan dalam posisi meraih untung (profit). Jika CSR porsinya sama (atau bahkan lebih penting) dibandingkan meraih keuntungan, tentu pengusaha akan memilih bikin yayasan sosial ketimbang bikin perusahaan atau korporasi.
Untuk memastikan perusahaan bisa mencapai tujuannya yaitu meraih keuntungan, maka perusahaan harus beroperasi secara efektif dan efisien. Agar bisa beroperasi secara efektif dan efisien, perusahaan membuat sistim kendali operasional sebagai internal audit yang di akuntansi kenal dengan istilah �sistim pengendalian intern� (SPI). Di atas kertas, jika SPI telah dilaksanakan dengan benar dan konsisten dari waktu-ke-waktu, maka perusahaan bisa beroperasi secara efektif dan efisien, sehingga tujuan meraih keuntungan bisa tercapai. Faktor eksternal (pesaing, pelanggan, pemasok, regulasi pemerintah, dll) juga tidak kalah penting pengaruhnya, sehingga sudah pasti ini juga menjadi perhatian serius dari manajemen perusahaan.
Fungsi dan peranan internal auditor sebagai pelaku internal audit dalam perusahaan melalui SPI adalah memastikan bahwa setiap elemen dalam perusahaan taat kepada aturan yang telah ditetapkan yang terdiri dari dua macam yaitu pertama (1) aturan di dalam perusahaan (internal); dan kedua (2) aturan di luar perusahaan (external).
1. Aturan di Dalam (Internal). Tujuan perusahaan adalah meraih keuntungan dan untuk mencapai tujuan ini perusahaan membuat alat kendali yang disebut dengan �sistem pengendalian internal� (SPI). Nah fungsi internal auditor adalah memastikan bahwa setiap elemen di dalam perusahaan taat kepada SPI. Dimana wujud dari SPI ini berupa: Kebijakan Perusahaan (company or corporate policy) yang kemudian dirinci menjadi Aturan-aturan atau Prosedur-prosedur.
Dengan demikian tugas internal auditor kedalam perusahaan adalah
a)      Memastikan bahwa setiap orang di dalam perusahaan bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur internal perusahaan; dan
b)      Setiap asset di dalam perusahaan digunakan sesuai dengan aturan dan prosedur.
Dari sini  terlihat bahwa fungsi dan peranan internal auditor tidak sesederhana yang dibayangkan oleh orang, karena fungsinya bukan hanya sekedar mendeteksi dan menangkap pegawai yang melakukan penggelapan (fraudulence). Melainkan memastikan bahwa setiap denyut aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan SPI�atau aturan dan prosedur internal perusahaan.

2. Aturan di Luar (External). Aturan di luar ini juga tak kalah banyaknya, hanya saja bervariasi antara satu perusahaan dengan lainnya�tergantung jenis usahanya, tergantung dengan pihak eksternal mana perusahaan berhubungan, yang biasanya terdiri dari:
(a) Investor � Badan usaha yang berbentuk perseroran (baik itu CV maupun PT) sudah pasti memiliki investor yang menanamkan uangnya di dalam perusahaan dalam bentuk kepemilikan saham. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pemegang saham dengan baik dan efektif. Apa kewajiban perusahaan terhadap investor? Menjalankan usaha secara efektif dan melaporkan hasil usaha dengan benar tanpa kecurangan dalam bentuk apapun. Konkretnya, perusahaan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (PSAK) untuk di Indonesia. Untuk perusahaan yang sudah berstatus go-public, juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BAPPEPAM�yang intinya adalah menjaga agar hubungan antara investor (public) dengan perusahaan (investee) berjalan secara fair. Tugas internal auditor di dalam perusahaan go public, juga memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan aturan-aturan yang ditetapkan oleh BAPPEPAM
(b) Kreditur � Semua perusahaan memiliki kreditur, baik itu institusi keuangan (bank, provider asuransi, perusahaan leasing, modal ventura) maupun supplier/vendor. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap pihak kreditur, sesuai dengan �term and conditions� yang dijadikan acuan di dalam kesepkatan.
(c) Ditjen Pajak  � Perusahaan sudah pasti berhubungan dengan ditjen pajak. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan efektif sesuai dengan undang-undang perpajakan tentunya. �Bukankah perusahaan punya bagian pajak (tax man), apakah tidak jadi tumpang tindih (overlapping)?� mungkin ada yang berpikir seperti itu. Tugas internal auditor, konkretnya, adalah memastikan bahwa tax man sudah melakukan pekerjaannya dengan benar.
(d) Pemerintah Daerah dan Pusat � Sebagai badan usaha, baik lokal maupun PMA yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, wajib mengikuti aturan baik itu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pemerintah daerah (lokal) di mana perusahaan berada, maupun pusat
(e) Badan-badan Pemerintah Tertentu Bentuk dan jenis badan usaha tertentu juga memiliki hubungan dekat dengan badan-badan pemerintah tertentu. Misalnya: perusahaan bank memiliki hubungan erat dengan Bank Indonesia (BI), ekspor-impor dan forwarding company memiliki hubungan erat dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Deperindag, perusahaan penanaman modal asing (PMA) memiliki hubungan erat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan pertambangan memiliki hubungan erat dengan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan jasa perhotelan dan restoran memiliki hubungan erat dengan PHRI dan Dispenda, institusi pendidikan swasta memiliki hubungan erat dengan Depdiknas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan lain sebagainya. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan badan-badan tertentu tersebut.

Dari �taat aturan di luar perusahaan� ini bisa dilihat bahwa tugas internal auditor tidak sesempit yang dibayangkan oleh orang kebanyakan (terutama mereka yang tidak pernah terlibat langsung di dalamnya). Tidak semata-mata untuk memastikan laporan keuangan perusahaan sudah sesuai PSAK�seperti fungsi auditor eksternal. Akan tetapi Jauh lebih luas dari itu. Memastikan bahwa �PERUSAHAAN TAAT PADA ATURAN� di dalam perusahaan itu sendiri (internal) ditambah dengan eksternal, maka bisa disimpulkan bawa fungsi dan peranan internal auditor di dalam perusahaan sangat luas dan kompleks.
Seorang internal auditor biasanya bertanggungjawab kepada sebuah tim, di dalam perusahaan, yang disebut dengan �Komite Audit�, dan yang duduk di dalam komite ini adalah para eksekutif (board of directors) yang bertindak selaku pembina dan pengawas yang terdiri dari: direktur utama (CEO), direktur keuangan (CFO), Financial Controller (FC), dan para internal auditor itu sendiri selaku pelaksana. Sekali lagi, internal auditor sebaiknya bertanggungjawab kepada sebuah tim atau komite yang disebut dengan �Komite Audit �, bukan kepada seseorang atau suatu posisi tertentu. Diantara para anggota komite ini, mereka bekerja secara �collective collegial,� setiap keputusan yang diambil selalu atas nama komite setelah melalui koordinasi. Tidak ada keputusan yang sifatnya otoritas personal.

Seperti eksternal auditor, internal auditor juga menggunakan metode dan teknik pemeriksaan (audit) tersendiri yang tentunya hanya dikuasai oleh mereka-mereka yang memang qualified untuk posisi tersebut. Tetapi secara umum mereka melakukan tiga tahapan proses berikut ini:

1. Verifikasi � Pertama-tama mereka melakukan verifikasi yang paling mendasar yaitu: memeriksa apakah semua aktivitas telah memiliki standar operating procedure (SOP)? Jika belum maka mereka merancang prosedur baru untuk kemudian diusulkan di dalam rapat komite audit . Jika disetujui oleh komite maka prosedur tersebut disyahkan dan diberlakukan. Jika sudah ada prosedur, maka internal auditor melakukan verifikasi lanjutan yaitu dengan membandingkan prosedur yang ada dengan fakta yang terjadi di lapangan. Misalnya: salah satu prosedur perusahaan berbunyi �setiap pembelian aktiva tetap yang melebihi angka Rp 500 juta harus memperoleh approval dari Financial Controller terlebih dahulu�. Internal auditor melakukan verifikasi dengan memeriksa semua dokumen pembelian aktiva tetap yang melebihi angka Rp 500 juta, untuk memperoleh kepastian apakah prosedur tersebut ditaati secara konsisten atau tidak. Hasil verifikasi bisa: sudah sesuai prosedur standar� (does comply the standard procedure) atau �belum sesuai prosedur standar� (does not comply the standard procedure). Yang belum memenuhi standar, di masukan ke dalam list �follow up.�

2. Investigasi � Aspek atau elemen yang belum patuh terhadap aturan dan prosedur (yang masuk dalam list follow up) ditindaklanjuti dengan tindakan investigasi untuk mengetahui mengapa terjadi penyimpangan, mengapa belum bisa memenuhi standar, apakah faktor orang, lingkungan atau sistem pengendalian internal (SPI)-nya yang tidak terancang dengan baik sehingga perlu perubahan (revisi.) Misalnya: melanjutkan contoh pertama di atas, dalam proses verifikasi internal auditor menemukan 2 dari 20 transaksi yang melebihi nilai 500 juta ternyata tidak memperoleh approval dari Financial controller terlebih dahulu. Nah ini dianggap masalah atau kasus, di tahapan ini internal auditor melakukan investigasi guna mencari tahu: mengapa ada pembelian aktiva tetap melebihi 500 juta tetapi tidak memperoleh approval? apa sesungguhnya yang terjadi, apakah karena tidak tahu ada prosedur seperti itu atau karena tahu tapi lalai, atau karena sengaja untuk maksud tertentu?

3. Pelaporan � Apapun hasil verifikasi dan invetigasi dituangkan ke dalam laporan hasil audit untuk dilaporkan, yang selanjutnya dibahas di dalam rapat komite audit. Di rapat komite audit setiap penyimpangan dibahas, tentunya dilengkapi dengan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses investigasi. Dalam kasus yang rumit, kerap terjadi dimana koordinasi dilakukan di luar rapat, dimana pada saat yang sama proses investigasi tetap terus dilakukan.  Berdasarkan hasil invetigasi dan rekomendasi yang diajukan oleh internal auditor, komite mengambil keputusan: apakah perlu melakukan revisi terhadap prosedur yang telah ada atau tidak. Jika tidak, selanjutnya eksekutif tinggal menentukan apakah masalah tersebut perlu di bawa ke dalam rapat dewan direksi (board of directors) guna ditindaklanjuti oleh direktur yang bertanggungjawab di bagian dimana ketidakpatuhan terjadi, atau tidak. Di titik ini internal auditor sudah tidak berperan lagi. Nanti saat direktur bagian melakukan tindak lanjut, jika memang diperlukan, internal auditor bisa memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang mungkin sifatnya lebih specifik, meskipun tidak bersifat wajib.

Ketiga tahapan proses ini terus bersiklus dari waktu-ke-waktu, sepanjang masih ada yang namanya internal auditor dan komite audit. Hanya saja, panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan bisa berbeda-beda, tergantung apakah ada kasus atau tidak, apakah kasusnya mudah diselesaikan atau tidak. Tentunya, internal auditor tidak memiliki kapasitas, wewenang dan tanggungjawab untuk menyelesaikan atau mengatasi suatu masalah atau kasus yang mereka temukan. Tetapi mereka diharapkan dan memang seharusnya bisa menjadi �pembuka jalan� serta bertindak selaku navigator dalam proses policy maupundecision-making sehubungan dengan masalah atau kasus yang ditemukan.

Semua aspek terkait dengan aturan dan prosedur diverifikasi dan diinvestigasi bila ada ketidakpatuhan atau incompliance dan memerlukan Audit, ada yang dilakukan secara terjadwal untuk wilayah-wilayah yang dianggap tidak terlalu rawan penyimpangan, ada juga yang dilakukan secara dadakan sewaktu-waktu untuk wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap ketidakpatuhan.
Setiap masalah ketidakpatuhan yang ditemukan harus disertai rekomendasi prosedur baru yang lebih efektif berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, sehingga hasil audit berikutnya menunjukan kemajuan yang signifikan. Mereka juga diwajibkan untuk selalu melakukan pemantauan untuk mendeteksi dan mencegah potensi ketidakpatuhan di semua wilayah opersional perusahaan. Termasuk memberikan petunjukan, arahan, kalau perlu training terhadap pegawai yang dianggap tidak bisa menjalankan prosedur dan aturan.

Peran Internal Audit dalam perusahaan (contoh salah satu BUMN)
Saat ini fungsi internal audit  sangatlah penting dalam partisipasinya memajukan perusahaan. Fungsi sebagai pengawas�n akan menjadikan perusahaan memiliki daya saing. Tidak hanya terbatas sebagai pengawas belaka. Keberadaan Internal Audit bahkan bisa menghindari fraudkarena  berbagai sebab. Hal ini tentu berimplikasi positif terhadap positioning perusahaan dalam kancah persaingan di era global seperti sekarang. Begitu strategisnya peran dan kedudukan Internal Audit dari kacamata perusahaan, Beberapa hal yang harus dimiliki Internal Audit adalah assurance, kompetensi, standarisasi dan kode etik. Disamping itu, Internal Audit juga mempunyai peran strategis terutama terhadap fungsi utamanya, yakni bertanggung jawab dan memastikan efektifitas mitigasi risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan (corporate governance process). Internal Audit tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengawas saja, namun lebih kepada mengidentifikasi resiko dan kontrol di setiap proses bisnis, dan memberikan rekomendasi atau solusi berdasarkan observasinya (risks based audit).

Harapannya, tentu kegiatan ini akan memberikan nilai tambah bagi stakeholders. Beberapa kegiatan yang dilakukan tim Internal Audit  yang pernah dilakukan salah satu BUMN di antaranya adalah koordinasi Audit Perusahaan (operasional dan Capex), penyusunan standarisasi internal control dan prosedur, standarisasi audit IT Perusahaan, melakukan review ICoFR konsolidasi dan Laporan Keuangan Konsolidasi Triwulanan,  termasuk review terhadap implementasi PSAK baru dalam sistem ERP beserta SOP yang menyertainya.  Menjalankan QAR untuk internal audit di Perusahaan Group, melaksanakan digitalisasi dokumen dan working paper Internal Audit Perusahaan hingga posisi  terakhir dan melakukan restrukturisasi organisasi Internal Audit Perusahaan termasuk index kepuasan pengguna/user. Cakupan wilayah Internal Audit adalah seluruh proses bisnis dalam perusahaan yang diawali dari penjualan dan distribusi (order to cash); pengadaan dan pergudangan (purchase to pay); produksi; efisiensi energi dan produk desain yang di dalamnya mencakup listrik, bahan bakar dan substitusi bahan. Juga melakukan audit Sistem Manajemen Perusahaan yang meliputi audit ISO (mutu dan lingkungan), OHSAS dan audit capex.
Saat ini jumlah kontrol yang di review oleh Internal Audit suatu BUMN, sebagai suatu contoh bisa hampir mendekati angka seribuan dan jumlah kontrol yang akan di review dalam transaksi operasional di Perusahaan sebanyak 985 dari 150 resiko. Begitu kompleksnya kegiatan yang ditangani oleh Internal Audit di perusahaan, tentu membutuhkan personil yang kompeten agar dalam pelaksanaan tugas nanti bisa menjalankan dengan tetap menjunjung tinggi kode etik, standarisasi dan assurance. Persyaratan yang harus dipenuhi tim auditor di antaranya ialah bersertifikasi sebagai internal auditor (CIA, PIA, QIA, CRM, CISA) atau ISO 9001, ISO 14001. Tidak cukup bersertifikat, auditor harus melengkapi pengetahuan melalui berbagai workshop dan seminar. Misalnya tentang IFRS, ICoFR, QAR, IIA Conference, IT Audit  dan pemutakhiran pengetahuan internal auditing. Juga pengetahuan dan sudah mengimplementasikan QAR serta pernah mengikuti proyek IcoFR juga IFRS.

Sebagai kesimpulan dapat dikatakan arah internal auditor saat ini bukan lagi sebagai watchdog tetapi sebagai konsultan yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi perusahaan. Dengan demikian peranan internal auditor sangat diperlukan guna mencapai tujuan perusahaan meraih keuntungan. Dengan melakukan peranannya dalam mendorong pelaksanaan manajemen resiko, pengawasan, dan proses tata kelola yang baik (GCG). Ibarat pertandingan sepakbola, internal auditor bukan lagi sebagai wasit atau penjaga garis yang mengawasi jalannya pertandingan seperti orang yang meniup peluit dan mencari-cari kesalahan, akan tetapi sebagai anggota kesebelasan yang membantu pencapaian tujuan perusahaan.
Lebih lanjut peranan internal audit juga dapat dilihat dari fungsi insight, oversight dan forsight. Fungsi insight adalah pelaksanaan pengawasan operasional ke dalam organisasi, yaitu auditor internal mengawasi pelaksanaan efisiensi, efektivitas dan ekonomis organisasi perusahaan. Fungsi oversightadalah fungsi pengawasan atas keseluruhan proses kegiatan organisasi, termasuk kekuatan dan kelemahan. Sedangkan forsightdiartikan auditor internal harus mempunmyai pandangan ke depan, memberikan prediksi sekaligus langkah antisipasi bagi kemajua organisasi.
Peran utama internal audit dalam perusahaan adalah sebagai mata dan telinga top manajemen dalam meyakini seluruh pengendalian internal telah dilakukan untuk menunjang kebenaran analisa dan pelaporan keuangan, demikian juga meyakinkan adanya kerangka berpikir atas pengendalian internal, pengendalian internal telah terstandarisasi di seluruh perusahaan, serta melaksanakan pelatihan dan kepedulian atas kebijakan dan prosedur yang mengikutinya. Agar fungsi pemeriksaan intern dapat berjalan dengan baik, maka seorang internal auditor haruslah orang yang benar-benar memahami prosedur audit yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan juga bagian ini harus memiliki independensi yang cukup terhadap bagian yang diperiksa. Hampir semua perusahaan besar saat ini menerapkan fungsi internal audit untuk melihat sejauhmana masing-masing bagian dalam perusahaan tersebut mematuhi   kebijaksanaan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.
Dalam suatu perusahaan, internal auditor menilai apakah sistem pengawasan intern /SPI yang telah ditetapkan manajemen berjalan dengan baik dan efisien, apakah laporan keuangan  menunjukkan posisi keuangan dan hasil usaha yang akurat serta setiap bagian benar-benar melaksanakan kebijakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan.  

Pemeriksaan internal memberikan informasi yang tepat dan objektif untuk membantu  manajemen dalam mengambil keputusan sehingga dapat meningkatkankemampuan manajemen dan mengurangi kemungkinan yang  dapat merugikan perusahaan. Lebih dari itu, membantu manajemen dalam pencapaian tujuan perusahaan. Sebagai sebuah perusahaan yang telah lama  mengembangkan sistem pengawasan internal,  sebenarnya bagaimana idealnya kedudukan Internal Auditor  dalam struktur organisasi agar ia dapat berfungsi secara optimal?. 
Divisi Internal Audit ini secara langsung berada di bawah Direksi. Dengan adanya departemen Internal Audit, diharapkan akan dapat membantu anggota manajemen dalam berbagai hal, seperti menelaah prosedur operasi dari berbagai unit dan  melaporkan hal-hal yang menyangkut tingkat kepatuhan terhadap kebijasanaan  pimpinan perusahaan, efisiensi, unit usaha atau efektifitas system pengawasan intern.  Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya spesialisasi bidang pemeriksaan intern, yang menuntut tidak hanya keahlian dalam bidang akuntansi tetapi juga keahlian bidang lainnya.

Ada beberapa hal yang secara tegas digariskan oleh pihak manajemen yaitu: Internal Auditor bukanlah Eksternal Auditor bagi anak perusahaan, Internal Auditor bertugas untuk membantu Direksi perusahaan, Internal Auditor tidak mempunyai kewenangan sedikitpun  untuk menjalankan fungsi operasional perusahaan. Internal  Auditor bukanlah instansi yang mencari kesalahan  tetapi sebagai instansi  pembinaan. Artinya tidak dituntut untuk membeberkan berjuta kesalahan. 

Kalau biasanya Internal Auditor itu pemeriksa yang harus menemukan kesalahan, dan apabila tidak menemukannya seolah dia tidak bekerja, kondisi yang seperti inilah yang seharusnya dihindarkan dan kalau seorang Internal Auditor dimusuhi maka berarti fungsi Internal Auditor belum bisa berjalandan perlu adanya pembenahan sehingga arah Internal auditor disamping menjalankan fungsinya sebagai pengawasan juga sekaligus sebagai mitra kerja bagiperusahaan dalam hal pembinaan. 

Dalam praktenya ada beberapa faktor penghambat dan penunjang keberhasilan fungsi Internal Auditor dan biasanya penghambat utamanya adalah masalah pengalaman, karena belum banyak orang yang berpengalaman untuk itu. Sedangkan keberhasilan dapat tercipta kalau Internal auditor bisa menciptakan suasana bahwa dia itu bukanlah watchdog, dia bukan jaksa yang mencari kesalahan, bukan pula polisi yang mengatur lalu lintas yang merupakan landasan kejiwaanya karena penyakit utama seorang Internal  Auditoradalah dia mau menunjukkan prestasinya kalau 
dia bisa menderetkan kesalahan-kesalahan orang lain.

Biasanya Internal  Audit bisa mengetahui lebih banyak permasalahan dibandingkan
 dengan pimpinan department/divsi ataupun top manajemen sekalipun, hal ini dikarenakan kegiatan audit merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manajemen perusahaan, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana
 yang diharapkan.
Adapun fungsi Internal Audit secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal audit dalam mencapai tujuannya adalah:
1.       Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi,  keuangan serta operasi.
2.       Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan,  rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.       Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik  dan dijaga dengan aman terhadapsegala kemungkinan resiko kerugian.
4.       Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam  organisasi.
5.       Menilai kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.

Dari penjelasan diatas, dimana tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dankomentar atas aktivitas yang  diperiksanya. Oleh karena itu internal audit haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujuan perusahaan.
Adapun tujuan Internal Audit sebagaimana dikemukanan adalah: Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaanoperasi kerja perusahaan; Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern; Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien; dan Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja; Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan; Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen
Karena lingkup pekerjaan internal auditor yang cukup luas di dalam perusahaan, maka internal auditor dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya,  sehingga permasalahan  yang ada di perusahaan bisa terpecahkan  dengan rekomendasi yang diberikan oleh Internal Auditor.
Sehubungan dengan hal itu, khususnya untuk Indonesia perlu kiranya Internal Auditor mendapatkan pengetahuan tambahan tentang kegiatan audit lainnya atau yang dikenal audit khusus seperti: Audit Energi  dengan dasar UU Energi No 30 tahun 2007; Audit Teknologi dengan dasar UU no 18 tahun 2002; Audit Teknologi Informasi dengan sara UU ITE No 11 tahun 2008; Audit Lingkungan dengan dasar UU Lingkungan No 23 tahun 1997; Dsb..

*Auditor Teknologi BPPT dan Pengurus IATI (Ikatan Auditor Teknologi Indonesia)
(dimuat di tabloid Media Pekerja BUMN Edisi 28/Desember 2012)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Animated Chocolate Heart Shiny Love

Translate